Program TV Berbau Kampanye 'Ahok Show' Kena Semprit Bawaslu, tapi Tidak di Media Sosial

Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tertawa ditanyakan soal larangan program Ahok Show

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat bermain basket, Minggu (19/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tertawa ketika wartawan menanyakan soal larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas penayangan program "Ahok Show" di televisi.

Ketika mendengar "Ahok Show", Ahok kembali menyebut rencananya untuk menjadikan tayangan berdurasi 60 menit itu sebagai bisnis.

"Ya nanti kalau aku sudah selesai (mengikuti kontestasi) Pilkada (DKI Jakarta 2017), kan boleh (Ahok Show) ditayangin di TV," kataAhok, seraya tertawa dan meninggalkan wartawan, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Adapun "Ahok Show" berkonsep talkshow dengan Ahok sebagai host dan Sarah Sechan sebagai co-host-nya.

Dalam tayangan perdananya pada Jumat (17/3/2017) malam, "Ahok Show" mengangkat tema yang dekat dengan anak muda atau generasi millenial.

Baca: Ahok Siapkan 3 Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Siapa Saja Mereka?

Baca: Ahok Bilang Anies Menghina Soeharto, Beginilah Tanggapan Anies Baswedan

Baca: Akhirnya Istri Ahok Bikin Akun Instagram, Posting Perdananya Banjir Pujian, Foto Apa Ya?

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Serah terima ini dilakukan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung kepada pasangan Gubernur-Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, serta kepada Sumarsono. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Serah terima ini dilakukan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung kepada pasangan Gubernur-Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, serta kepada Sumarsono. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Dalam acara tersebut, Ahok akan mengundang narasumber dari sejumlah kalangan, termasuk anak muda yang berpengaruh terhadap pembangunan Jakarta.

"Ahok Show" ditayangkan di seluruh akun media sosial pribadi milik Ahok, mulai dari akun Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube.

Hanya saja, akun media sosial itu tak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai media kampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya tidak melarang tayangan "Ahok Show" selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, acara tersebut hanya boleh disiarkan melalui media sosial yang telah didaftarkan resmi ke KPU DKI.

Jika masih ada akun media sosial yang belum didaftarkan dan digunakan untuk kampanye, Mimah meminta akun tersebut didaftarkan secara resmi ke KPU DKI Jakarta.

"Akunnya didaftarkan aja ke KPU DKI, toh memang ini masa kampanye. Kan di sana ada visi, misi, dan programnya, bahkan ada informasi lainnya yang ingin disampaikan," kata Mimah.

Mimah menegaskan, tayangan itu dilarang tayang di stasiun televisi.

Sebab, sesuai Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

"Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved