Fadli Zon Meradang karena Dikaitkan dengan Kasus Mengerikan Ini
Ia menduga ada pihak yang berusaha mencari-cari kesalahan dirinya dan Wakil Ketua DPR Fahzi Hamzah karena ikut aksi Bela Islam 411.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang ketika namanya disebut dalam sidang kasus suap terhadap pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Ia menduga ada pihak yang berusaha mencari-cari kesalahan dirinya dan Wakil Ketua DPR Fahzi Hamzah karena ikut aksi Bela Islam 411.
Baca: Bawaslu Larang Ahok Show Tayang di Televisi karena Alasan Ini, Begini Reaksi Ahok
Baca: Curhat Suami Selingkuh dan Datangi Kantor Pengadilan Agama, Artis Ini Mengaku Tak Ingin Menikah Lagi
Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, pengacara Eggi Sudjana, penyanyi Syahrini muncul dalam sidang kasus suap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Indonesia, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Hadang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Rajamohan didakwa menyuap Handang Rp 6 miliar, namun baru Rp 1,9 miliar yang diserahkan.
Fadli Zon mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan pajak.
"Saya tidak pernah punya urusan soal pajak. Saya pembayar pajak rutin. Bahkan tahun lalu saya membayar pajak via elektronik. Jadi saya tidak tahu menahu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
2017).
Fadli juga mengaku mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak). "Jadi saya kira tidak ada urusan. Nggak ada masalah," kata Fadli.
Ia mengaku tidak mengenal Handang Soekarno, penerima suap dari Rajamohan, yang berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
Baca: Ada Apa Gerangan, Sandiaga Uno: Ini Perseteruan 2 Orang Super Kaya, Pak Djarot Enggak Ngerti
Baca: Warga Histeris Tatkala Lihat Menteri Susi Pudjiastuti Ada di Bak Pikap Polisi
"Rajamohan juga saya nggak kenal. Satupun saya nggak ada yang kenal. Biasalah itu," ujar Fadli.
Fadli menegaskan dirinya sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. "Jadi nggak ada urusan," kata Fadli.