Korupsi e KTP
Ingat Miryam, Mantan Anggota DPR RI yang Menangis di Sidang e KTP, Begini Kondisinya
"Dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk verbal lisan jadi kehilangan," kata hakim John.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani rencananya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang ditudingnya mengancam saat dirinya menjalani pemeriksaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.
Baca: Respons Menohok Mbah Mijan: Siapa Sosok Bersorban Main Sex Skype yang Dimaksud Inul?
Baca: Oknum Jaksa Ini Akui Sudah Tiduri Istri Polisi Dua Kali, Lihat Video Pengakuannya
Baca: Awas Polisi Bisa Tahan Kenderaan Mati Pajak Ini Penjelasannya
Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Miryam mengaku diancam dan ditekan oleh tiga orang penyidik saat dimintai keterangannya. Dua orang penyidik yang dia ingat namanya adalah Novel dan Damanik.
Miryam mengatakan isi BAP tersebut tidak benar hendak mencabut isinya.
Namun dalam sidang hari ini, Miryam tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua tim jaksa KPK, Irene Putrie, Miryam beralasan sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Baca: Foto Pramuka Makan Beralaskan Rumput Ini Ternyata Dilakukan Kwarcab Tangerang
Baca: Kopilot Garuda Indonesia Sarah Salat di Kokpit Pesawat Tuai Pujian

Rencananya, Miryam akan dipanggil kembali untuk hadir sidang pada Kamis (30/3/2017).
Pemanggilan tersebut adalah yang ketiga kalinya untuk Miryam.
"Jika nanti dalam pemanggilan ketiga kali tidak juga hadir, kami bisa upaya panggil paksa," ujar Irene.