Korupsi e KTP

Ingat Miryam, Mantan Anggota DPR RI yang Menangis di Sidang e KTP, Begini Kondisinya

"Dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk verbal lisan jadi kehilangan," kata hakim John.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

Jawaban Miryam justru membuat para hadirin di sidang tertawa karena menjawab menangis justru di kamar mandi.

"Nangis di kamar mandi, Pak," jawab Miryam.

"Mana penyidik tahu saudara menangis di kamar mandi," kembali hakim Franky Tambuwun bertanya yang kembali membuat para hadirin tertawa.

Pertanyaan tersebut dijawab Miryam bahwa memang dia diancam dan ditekan.

Franky menyindir pengakuan Miryam yang merasa diancam karena isi BAP tersebut sangat sinkron dan telah ditandatangani Miryam.

Apalagi Miryam adalah anggota DPR dan Sarjana Hukum dan menempuh pendidikan Strata dua.

Franky mengingatkan keterangan Miryam tersebut disaksikan masyarakat Indonesia dan persidangan untuk mencari kebenaran materil.

"Sekolah dulu mengarang dapat 10? bagus benar," sindir hakim Franky Tambuwun.

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengatakan tetap akan mencabut BAP yang telah dia tandatangani.

Majelis hakim kemudian mengingatkan Miryam akan dikonfrontir penyidik KPK dan bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu.

Akan tetapi Miryam tetap pada pendiriannya untuk mencabut isi BAP tersebut.

Pemeriksaan Miryam hanya berlangsung sekitar setengah jam karena hakim berpendapat sia-siap untuk mengonformasi lagi hasil BAP.

Dalam dakwaan, Miryam saat menjadi anggota Komisi II DPR RI meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.

Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.

Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved