Kasus Ahok

Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli Hari Ini, Ini Rincian Nama dan Keahlian Mereka, Penasaran?

Dua di antara mereka adalah ahli yang memang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

TRIBUNNEWS/CNN INDONESIA/SAFIR MAKKI/POOL
SIDANG AHOK - Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam satu acara di Kepulauan Seribu, September 2016. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Rabu (29/3/2017).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihak terdakwa akan menghadirkan lebih dari lima orang ahli dalam sidang tersebut.

Baca: Keren Abis, Begini Nih Cara Gaul Ustaz Yusuf Mansur Ngajak Penggila K-Pop Tak Lupa Mengaji

Baca: Hesty Klepek Klepek Hamil saat Tertangkap Kasus Prostitusi, Siapakah Ayah Biologis Sang Anak?

Baca: Prilly Latuconsina Banyak Beristighfar, Kenapa Ya Kok Tiba-tiba?

Dua di antara mereka adalah ahli yang memang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan limanya lagi merupakan ahli yang belum masuk BAP.

"Ada 7 ahli dari terdakwa," kata Hasoloan saat dikonfirmasi wartawan.

Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.

Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.

Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Bukan hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di persidangan itu.

Sidang tidak digelar seperti biasa pada hari Selasa, lantaran kemarin merupakan Hari Raya Nyepi, sehingga dilangsungkan hari ini. Pria yang akrab disapa Ahok itu akan menjalani sidang yang ke-16 hari ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

(Tribunnews/Wahyu Aji)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved