Oo Ternyata 2 Hal Ini yang Jadi Musabab KPI Hentikan Tayangan Dahsyat RCTI
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.
Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Baca: Putri Aisyah dan Ustaz Al Habsyi Tampak Tak lagi Bersalaman usai Sidang, Gagalkah Mediasi?
Hal tersebut dikarenakan Dahsyat melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 28 Februari 2017, pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017, pukul 08.49 WIB.
Baca: Balasan Inul untuk Surat Terbuka Dhani Tak Kalah Pedas dan Bongkar Rahasia Si Botak
Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Surat sanksi pun sudah disampaikan pihak KPI ke RCTI sejak, Jumat (24/3/2017).
Baca: Air Mata Putri Aisyah Menetes di Sidang Perceraian, Kala Poligami Mesti Disetujui Istri Pertama
Ada dua poin yang membuat KPI bisa memutuskan bahwa program musik 'Dahsyat' ini melakukan pelanggaran P3SPS, berikut selengkapnya:
Baca: Krishna Murti Bocorkan Kebiasaan Kapolri Tito lewat Foto Ini, Terungkap Sudah Etos Sang Jenderal
Baca: Bikin Menangis, Akbar yang Dimangsa Ular Piton Ternyata Petik Sawit untuk Tujuan Ini
1. Menurut keterangan KPI Pusat, Dahsyat memuat perkataan yang merendahkan seperti "pe'a", "pangeransawan", "ular kadut", dan "jenglot".
2. Terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan gerakan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi ada pria lain yang ada di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
Dalam keterangan itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.