Oo Ternyata 2 Hal Ini yang Jadi Musabab KPI Hentikan Tayangan Dahsyat RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.

kpi.go.id
Pengumuman penghentian sementara siaran Dahsyat. (kpi.go.id) 

Karena pelanggaran yang dilakukan Dahsyat, KPI mengenakan sanksi dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

Dengan dikenakannya sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lainnya.

Sanksi penghentian sementara tayangan Dahysat RCTI ini akan berjalan selama tiga hari dan dilaksanakan mulai

4 Kali Melanggar

Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.

Mulai dari perilaku tidak sopan, makian, sampai dengan pelecehan lambang negara, termasuk di dalamnya adalah kasus "Bebek Nungging" Zaskia Gotik.

Rentetan pelanggaran itulah yang kini berbuah sanksi penghentian sementara.

Sebelumnya KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis.

Sekilas Tentang Dahsyat

Dahsyat merupakan program acara musik yang ditayangkan oleh sebuah televisi swasta, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Program televisi kegemaran remaja ini ditayangkan setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu selama 2 sampai 3 jam penayangan.

Tak hanya remaja, Dahsyat merupakan sebuah acara musik yang digemari oleh banyak orang.

Dipandu dengan presenter-presenter terkenal seperti Raffi Ahmad, Denny Cagur, Ayu Dewi, Jessica Iskandar.

(Tribunnews/Wahid Nurdin )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved