Breaking News

Seleb

PRATAMA Arhan dan Azizah Sudah Resmi Cerai tapi Masih Bisa Rujuk Lagi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Singgih Tomi Gumilang menjelaskan arti dari talak satu raj'i seperti yang dilayangkan Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha

|
Istimewa
RESMI CERAI - Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini resmi tidak lagi berada dalam ikatan pernikahan, tapi masih bisa rujuk lagi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini resmi tidak lagi berada dalam ikatan pernikahan, tapi masih bisa rujuk lagi.

Pratama Arhan secara hukum telah melayangkan talak satu terhadap Azizah Salsha melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang, menyampaikan pernyataan usai mewakili kliennya dalam pembacaan ikrar talak.

Dalam gugatannya, Arhan memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan talak satu tersebut.

Baca juga: KAPOLRI TEGAS! Demokrasi Tak Boleh Jadi Alat Penghambat Kemajuan Negara

Proses perceraian ini menandai akhir dari hubungan pernikahan Arhan dan Zize yang sempat menjadi sorotan publik sejak awal menikah.

“Gugatannya agar pemohon, agar pengadilan, intinya petitumnya agar Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj'i terhadap saudari, eh terhadap Ibu Azizah Salsha,” ujar Singgih Tomi Gumilang ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (29/9/2025).

Singgih Tomi Gumilang menjelaskan arti dari talak satu raj'i seperti yang dilayangkan Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha. Di mana, Pratama Arhan masih bisa rujuk dengan Azizah Salsha.

 “Talak satu raj'i itu kalau Islam talak yang, saya saya kurang kurang kurang, mungkin kurang paham betul dengan talak raj'i, yang jelas kalau talak raj'i itu mungkin bisa balik ke istrinya kalau masih mau,” terangnya.

Baca juga: XAVI Hernandez Mulai Pelajari Liga Inggris, Tanda-tanda Gantikan Ruben Amorim, Tertarik Latih MU

Meskipun demikian, Singgih Tomi Gumilang tak bisa berbicara mengenai kemungkinan kliennya akan rujuk dengan Azizah Salsha.

“Kita nggak sampai ke situ. Kita hanya ditunjuk kuasa sampai pada dari permohonan disampaikan sampai pada pembacaan ikrar talak,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

 “Jadi, mungkin kalaupun bersatu dengan harus pernikahan lagi, cuman lagi-lagi Tuhan Maha Atur, kita Maha Dikuasakan,” tutupnya.

Masih Berkomunikasi

Kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa perceraian ini merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak. 

Meski Pratama Arhan yang mengajukan gugatan, keputusan berpisah disebut telah melalui musyawarah.

"Masih berkomunikasi," kata Singgih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved