Ibu Kandung Digugat

Sang Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Bercerita: Handoyo Orang Pintar, Ayahnya Profesor

"Handoyo itu orang pintar, ayahnya profesor. Dulu baik orangnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai,"

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Siti Rokayah (85), alias Amih saat bertemu Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di Muara Sanding, Garut, Sabtu (25/3/2017) malam. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Siti Rokayah (85) alias Amih, ibu yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar menyebut bahwa menantunya, Handoyo Adianto adalah orang yang pintar dan berpendidikan tinggi.

Handoyo dan anaknya pun dulunya dikenal sebagai orang baik dan selalu perhatian kepada dirinya.

"Handoyo itu orang pintar, ayahnya profesor. Dulu baik orangnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai," kata Amih kepada Kompas.com di rumahnya, Kamis (30/3/2017) pagi.

Baca: Anak Kandung yang Sempat Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket Kasih Sayang untuk Siti Rokayah

Baca: Ashanty Marah, Azriel Sampai Harus Lakukan Hal Ini ke Ibu Tirinya, Netizen: Kasihan

Amih berharap, semua proses hukum yang menerpa dirinya bisa segera selesai dengan baik dan tak berkepanjangan.

Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Soalnya, ia mengaku kalau jalinan silaturahmi kekeluargaan lebih penting daripada mengejar sebuah materi.

"Setelah semuanya selesai, supaya bisa seperti dulu lagi," harapnya.

Sementara itu, sidang ketujuh kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut Kamis (30/3/2017) siang.

Handoyo Adianto, istri dari Yani Suryani selaku penggugat telah hadir di Pengadilan untuk mengikuti persidangan. 

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) hari ini.

Baca: Cinta Sarat Misteri, Kisah Cinta Sejati Gadis Rusia Rupawan Nikahi Pekerja Tambang Miskin

Baca: Bikin Menangis, Akbar yang Dimangsa Ular Piton Ternyata Petik Sawit untuk Tujuan Ini

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved