Kasus Dugaan Korupsi Bapemas Pemdes, Ini Kata Ambar Wahyuni

"Untuk menentukan kerugian negara atau kerugian daerah yang berwenang itu adalah BPK,"

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda
Jajaran BPK RI Perwakilan Sumut saat menyampaikan paparan terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (3/4/2017). (Tribun Medan / Nanda) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumut, Vincentia Moli Ambar Wahyuni, menyebut BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara atau kerugian daerah.

Hal ini disampaikan Ambar menanggapi kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (sekarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pemprov Sumut.

Baca: Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional, Ini Tanggapan Polda

Pada kasus itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut menggunakan jasa kantor akuntan publik untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

"Untuk menentukan kerugian negara atau kerugian daerah yang berwenang itu adalah BPK," ujar Ambar di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (3/4/2017).

Kata Ambar, Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam surat itu, BPK RI ditetapkan sebagai lembaga negara yang berwenang menghitng kerugian negara atau kerugian daerah.

Pada kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemprov Sumut, Ambar berpendapat Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut semestinya menyampaikan hasil hitungan kantor akuntan publik tersebut ke BPK RI Perwakilan Sumut guna ditindaklanjuti.

"Jadi dari hasil penghitungan akuntan publik itu semestinya diserahkan ke BPK, apakah hasil itu benar atau tidak. Sudah ada edaran dari Mahakamah Agung bahwa yang bisa diterima di pengadilan mestinya hanya dari penghitungan BPK, karena kami adalah lembaga pemeriksa eksternal pemerintah," ujar Ambar.

Pada kasus dugaan korupsi ini, terdapat selisih kerugian negara yang diperoleh dari hasil penghitungan antara BPK RI Perwakilan Sumut dengan kantor akuntan publik yang disewa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut untuk seorang tersangka bernama Rahmat Jaya Pramana (Direktur PT Ekspo Kreatif Indo).

Berdasarkan hitungan BPK RI Perwakilan Sumut, kerugian daerah yang diduga melibatkan Rahmat bernilai Rp 49 juta.

Sedangkan hasil hitungan kantor akuntan publik yang disewa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut mencapai lebih Rp 1 miliar.

Karena tidak terima, Rahmat memilih melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Kepala Tim Penyidikan Fitri Julfahmi menyebut hasil penghitungan kerugian daerah oleh BPK RI Perwakilan Sumut untuk kasus ini tidak efisien, sehingga pihaknya menyewa jasa kantor akuntan publik.

Menurut Fitri, BPK RI Perwakilan Sumut hanya menghitung kerugian daerah berdasarkan daftar kehadiran, tidak langsung meninjau ke lapangan.

(cr5/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved