Korupsi e KTP

Siap-siap Nazaruddin Bersaksi di Sidang e KTP Hari Ini, Giliran Siapa yang Kepanasan

"Tapi kan kalau dia mau, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," kata Nazar.

Editor: Tariden Turnip
tribunnews.com
Muhammad Nazaruddin 

TRIBUN-MEDAN.com -  Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin siap blak-blakan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

Nazaruddin mengaku, sejak awal dia berniat kooperatif denganKPK untuk mengungkap kasus ini.

"Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU.  Nanti akan saya jelaskan semua," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa di persidangan, sebagian besar dari mereka tak mengaku terima uang dari proyek e-KTP.

Nazaruddin mengatakan, wajar saja mereka tak mengakuinya.

"Tapi kan kalau dia mau, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," kata Nazar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam sidang Senin (3/4/2017), pihak KPK akan memperdalam soal aspek penganggaran dari pengadaan e-KTP dengan tahun anggaran 2011-2012.

"Penuntut umum KPK akan terus memperdalam aspek penganggaran. Mari simak bersama-sama keterangan para saksi di persidangan hari ini. Baik dari perspektif birokrat ataupun anggota dewan yang berada di komisi 2 dan Banggar saat itu," terang Febri.

Berikut 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini dari unsur DPR atau sebelumya yang di DPR yakni politikus Partai Demokrat Muhammmad Jafar Hapsah, politkus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiramu, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan politikus PDI Perjuangan sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Sementara Dian Hasanah selaku PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bekas staf Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono selaku perantara suap, Munawar, dan Eva Ompita yakni perantara pemberian uang 500.000 dollar AS untuk Anas Urbaningrum.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Dalam surat dakwaan, Nazaruddin ikut terlibat dalam pembahasan proyek ini bersama pengusaha Andi Agustinus aliasAndi Narogong beserta Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

Ia dianggap sebagai representasi Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.

Dalam proyek ini, Nazaruddin dan Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran yang dibagikan untuk anggota DPR dan pihak lain, yaitu sebesar Rp 574,2 miliar.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved