Berita Viral

ALASAN Pemecatan 26 Pegawai Dirjen Pajak Diduga Terima Suap, Menteri Purbaya: Saatnya Bersih-Bersih

Menteri Keuangan Purbaya memecat 26 pegawai diduga menyalahi aturan. Bahkan, 26 pegawai itu diduga menyelewngkan anggaran. 

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KESEHARIAN MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Purbaya menyebut direktur utama dari masing-masing bank himbara tersebut justru pusing setelah menerima aliran dana kas negara sebesar Rp200 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya memecat 26 pegawai diduga menyalahi aturan. Bahkan, 26 pegawai itu diduga menyelewngkan anggaran. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengungkapkan alasan memecat 26 pegawai. 

Purbaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan bersih-bersih khususnya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Hasilnya Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pun memecat 26 pegawai. 

Purbaya tak kenal ampun untuk pelanggaran

Purbaya pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengampuni orang-orang yang menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa hal ini memberi pesan kepada teman PNS Pajak lain untuk tidak main-main lagi.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Jodoh yang Dipopulerkan oleh Julya Christy Br Ginting

Baca juga: PENYEBAB Cindy Desta Tewas di Kamar Mandi Hotel Saat Bulan Madu, Suami Hadiri Pemakaman Pakai Infus

Baca juga: AKHIRNYA MUNCUL Stefani Goni Pemicu Kematian Joel Tanos Cucu 9 Naga, Disoraki Warga di Rekonstruksi

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Selain itu masih ada 13 pegawai lainya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved