Berita Viral

NASIB Miliarder Medan Surya Darmadi, Habiskan Masa Tua di Nusakambangan, Mengeluh Tak Bisa Tidur

Punya harta berlimpah, pendiri PT Duta Palma Group harus menikmati masa tuanya di Lapas Nusakambangan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI LAHAN SAWIT - Pendiri PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi kini dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, dan mengeluh tak bisa tidur karena gangguan psikologis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski punya harta “tak berseri”, nasib miliarder asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) Surya Darmadi benar-benar miris.

Pria kelahiran 4 Maret 1952, yang merupakan pendiri PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan besar di sektor kelapa sawit, harus menikmati masa tuanya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, membuat salah satu orang terkaya di Indonesia itu tak bisa tidur.

Surya merupakan terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ia divonis 16 tahun penjara.

Keluhan tidak bisa tidur itu disampaikan Surya Darmadi saat kondisinya ditanyakan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, melalui sambungan online, menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Dikonfirmasi usai persidangan, Handika menyebutkan bahwa penahanan di Lapas Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi kliennya. 

“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika, saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat. 

Menurut Handika, saat tim kuasa hukum dan keluarga menjenguk Surya Darmadi di Nusakambangan beberapa waktu lalu, kondisi kesehatannya menurun. 

Ia menyebutkan bahwa Surya Darmadi sudah berusia lanjut dan menderita sejumlah penyakit, seperti jantung, masalah pendengaran, dan fungsi tubuh yang menurun.

“Kondisi Pak Surya di sana tidak baik. Karena kondisi sudah sepuh, kesehatannya sudah banyak turun. Dipaksa di lapas dengan kondisi tingkat ekstrem yang tinggi,” tutur Handika.

Pengacara itu mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memindahkan Surya Darmadi dari Nusakambangan.

Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons. 

“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” kata Handika. 

Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Perusahaan perkebunan sawit milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved