Persoalan Lahan Eks HGU PTPN II Tak Kunjung Usai, Gubernur Tengku Erry Curhat ke Menteri

"Oleh karena itu, kami mohon kepada Ibu Menteri, Bapak Menteri ATR, Jaksa Agung, agar masalah yang sudah ada sejak tahun 2000 tentang lahan eks HGU"

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat memberikan kata sambutan pada acara penandatanganan perjanjian bersama percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN di Kantor Direksi PTPN III Jalan Sei Batanghari, Rabu (5/4/2017). (Tribun Medan / Nanda) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyampaikan harapannya kepada sejumlah menteri agar membantu mempercepat proses penyelesaian masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas sekitar 5.700 hektare di Sumut.

Hal ini disampaikan Erry di hadapan sejumlah menteri dan penegak hukum, antara lain Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada acara penandatanganan perjanjian bersama di Kantor Direksi PTPN III Jalan Sei Batanghari, Rabu (5/4/2017).

Baca: NEWSVIDEO: Lihat Perbincangan Antara KPK dan Wartawan Bahas Kasus Korupsi di Kota Ini

Baca: Pemko Jalin Kerjasama dengan Perbankan dan Kampus Untuk Sukseskan Program Ini

Kepada sejumlah menteri itu, Erry menegaskan siap menerima instruksi dan solusi guna mempercepat penyelesaian lahan yang telah berlarut-larut tersebut.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada Ibu Menteri, Bapak Menteri ATR, Jaksa Agung, agar masalah yang sudah ada sejak tahun 2000 tentang lahan eks HGU seluas 5.700 hektar ini. Dengan kehadiran bapak-bapak dan ibu menteri di sini, kami harap dapat dicarikan solusinya dan diselesaikan. Kami siap menerima instruksi dari bapak dan ibu," ujar Erry.

Seperti diketahui, Tim B Plus yang telah dibentuk beberapa tahun silam telah memberikan rekomendasi penyelesaian lahan eks HGU ke sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, rekomendasi ini tak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga persoalan tersebut tak kunjung tuntas.

Pada acara ini, sejumlah stakeholder pusat menandatangani perjanjian bersama dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN di Sumut.

Penandatanganan ini dimaksudkan untuk membantu penyelesaian sejumlah proyek stategis nasional, termasuk pembangunan sejumlah ruas jalan tol di Sumut.

(cr5/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved