Kasus Korupsi
KPK Tidak akan Cabut Pencegahan Terhadap Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.
Seperti diketahui surat pencegahan dari KPK telah dikirim ke Direktorat Imigrasi.
Alasan KPK mencegah Setya Novanto karena keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Antar Pesanan ke Hotel, Driver Ojek Online Langsung Lemas Melihat Perempuan Ini Muncul dari Kamar
Baca: Dulu Artis Ini Sempat Menjadi Penyanyi Tenar, Kini Ia Jadi Sopir Taksi
Baca: Nikita Willy Tertangkap Kamera Bukakan Handuk Untuk Kekasihnya, Netizen Heboh
"KPK akan tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
pencegahan terhadap Novanto, merupakan bagian dari kewenangan KPk yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang KPK Pasal 12 ayat (2) b.
Pencegahan Setya Novanto oleh KPK mendapat protes.
Fraksi Golkar mengirimkan nota keberatan atas larangan terhadap Setya Novanto bepergian ke luar negeri.
Alasannya pencegahan tersebut dinilai akan mengganggu kinerja DPR.
Baca: Wah, Uang Rp 100 Ini Sekarang Dihargai hingga Jutaan Rupiah
Baca: Kian Memanas, Korea Utara Nyatakan Siap Perang Kontra Amerika Serikat, Ini Persiapan Korut
Baca: Julia Perez dalam Kondisi Kritis, Ibunda Sedih Hingga Jatuh Sakit
Bahkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyebut Setya Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas.