Kasus Korupsi
KPK Tidak akan Cabut Pencegahan Terhadap Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2017)
Sehingga tidak bisa langsung dicegah berpergian ke luar negeri.
Terlebih sesuai UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.
Menanggapi hal itu, Febri menjelaskan sebagai lembaga penegak hukum, KPK sangat menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Setya Novanto.
"Kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang," katanya.
(Kompas.com/ Choirul Arifin)
Berita Terkait