Gawat! DPR Setuju Hak Angket terhadap KPK

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyatmenyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota.

Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik menyatakan, hak angket yang digulirkan berpotensi melemahkan KPK dalam upaya penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Demokrat menganggap tidak tepat waktu, sehingga Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak setuju,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, klarifikasi atas kinerja yang dilakukan KPK memang perlu dilakukan. Namun, tidak perlu menggunakan mekanisme hak angket.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengusulkan, agar pengambilan keputusan terkait usulan hak angket ditunda hingga masa reses berakhir.

Ia khawatir, bila hak angket digulirkan saat ini, sikap itu tidak mewakili aspirasi masyarakat, melainkan aspirasi pribadi anggota.

“Ini akan menimbulkan persoalan. Apa betul kita sudah rugikan kepentingan rakyat banyak? Kebetulan hari ini kita akhiri masa sidang dan reses. Lebih baik kita bertanya ke konstituen kita,” ujarnya.

Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari.

Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui rapat paripurna akan menyetujui atau menolak usulan tersebut.

"Saya berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2017).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved