Gawat! DPR Setuju Hak Angket terhadap KPK

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. 

Bila diterima, Bambang meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya angket dan DPR harus transparan atau terbuka seperti halnya angket Bank Century dulu.

Bedanya, kata Bambang, kalau Hak Angket Bank Century menyelidiki dugaan penyimpangan Kebijakan dan UU oleh pemerintah yang diduga merugikan keuangan negara Rp.6,7 triliun. Sedangkan Hak Angket Pelaksanaan UU oleh KPK lebih pada kepatuhan sebagai pelaksana UU.

"Kedua, jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga legowo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yg menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan," kata Politikus Golkar itu.

Bambang mengaku tugasnya sebagai pimpinan sudah selesai dalam mengakomodir aspirasi yang berkembang di komisi III dan melaksanakan keputusan Komisi III saat rapat dengan pimpinan KPK pekan lalu.

"Dengan sudah terpenuhinya syarat minimal sebagaimana di atur dalam UU MD3," kata Bambang.

Bambang mengatakan usulan hak angket tersebut tidak lagi menjadi domain Komisi III DPR tetapi pimpinan fraksi-fraksi di DPR.

"Dan para dewa partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini. Silakan menentukan sikap dan mengambil keputusan. Dan kepentingan rakyat harus didahulukan," kata Bambang.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved