Gawat! DPR Setuju Hak Angket terhadap KPK
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
TRIBUN-MEDAN.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyatmenyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.
“Setuju,” jawab sejumlah anggota.
Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik menyatakan, hak angket yang digulirkan berpotensi melemahkan KPK dalam upaya penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Demokrat menganggap tidak tepat waktu, sehingga Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak setuju,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, klarifikasi atas kinerja yang dilakukan KPK memang perlu dilakukan. Namun, tidak perlu menggunakan mekanisme hak angket.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengusulkan, agar pengambilan keputusan terkait usulan hak angket ditunda hingga masa reses berakhir.
Ia khawatir, bila hak angket digulirkan saat ini, sikap itu tidak mewakili aspirasi masyarakat, melainkan aspirasi pribadi anggota.
“Ini akan menimbulkan persoalan. Apa betul kita sudah rugikan kepentingan rakyat banyak? Kebetulan hari ini kita akhiri masa sidang dan reses. Lebih baik kita bertanya ke konstituen kita,” ujarnya.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari.
Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui rapat paripurna akan menyetujui atau menolak usulan tersebut.
"Saya berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2017).
Bila diterima, Bambang meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya angket dan DPR harus transparan atau terbuka seperti halnya angket Bank Century dulu.
Bedanya, kata Bambang, kalau Hak Angket Bank Century menyelidiki dugaan penyimpangan Kebijakan dan UU oleh pemerintah yang diduga merugikan keuangan negara Rp.6,7 triliun. Sedangkan Hak Angket Pelaksanaan UU oleh KPK lebih pada kepatuhan sebagai pelaksana UU.
"Kedua, jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga legowo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yg menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan," kata Politikus Golkar itu.
Bambang mengaku tugasnya sebagai pimpinan sudah selesai dalam mengakomodir aspirasi yang berkembang di komisi III dan melaksanakan keputusan Komisi III saat rapat dengan pimpinan KPK pekan lalu.
"Dengan sudah terpenuhinya syarat minimal sebagaimana di atur dalam UU MD3," kata Bambang.
Bambang mengatakan usulan hak angket tersebut tidak lagi menjadi domain Komisi III DPR tetapi pimpinan fraksi-fraksi di DPR.
"Dan para dewa partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini. Silakan menentukan sikap dan mengambil keputusan. Dan kepentingan rakyat harus didahulukan," kata Bambang.(*)