Breaking News

Hak Angket KPK

ICW Gugat Hak Angket soal KPK

Salah satu alasan Komisi III DPR untuk menyatakan hak angket adalah adanya dugaan kebocoran data atau informasi KPK.

(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kontradiktif alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket.

Salah satu alasan Komisi III DPR untuk menyatakan hak angket adalah adanya dugaan kebocoran data atau informasi KPK.

Baca: Histeris, 5 Tewas Akibat Banjir Bandang Magelang

Baca: Ini Nih Jawaban Eko Patrio soal Nikah Siri Ayu Ting Ting dengan Raffi Ahmad

Baca: Pengakuan Mengejutkan Istri terkait Penangkapan Rapper Iwa K

Baca: Wisata Balai Kota DKI Jakarta, Karangan Bunga Nyeleneh Terbaru Bertebaran

Namun, di sisi lain, hak angket justru memaksa KPK untuk membuka dokumen atau data yang bersifat rahasia.

"Di satu sisi mereka memaksa KPK untuk membocorkan informasi di wilayah pro justicia. Itu sudah kontradiktif," ujar Donal dalam diskusi Smart FM di Menteng, Sabtu (29/4/2017).

Menurut Donal, sesuai Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan merupakan informasi yang dikecualikan.

Dengan demikian, rekaman dan berita acara penyidikan termasuk data rahasia.

Bukan hanya itu, pengunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK juga dinilai salah kaprah dan menyalahi undang-undang.

Hak angket sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 adalah hak DPR terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis.

"Hak angket adalah hak penyelidikan yang diberikan kepada DPR sebagai institusi untuk melihat pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan Pemerintah. Ini kan satu nafas," paparnya.

Menurut Donal, jika yang melakukan pelanggaran adalah bawahan Presiden sebagai entitas eksekutif, maka laporan pelaksanaan hak angket akan diberian kepada Presiden.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved