Berita Viral
Begini Nasib Polisi Polsek Cikarang Utara yang Suruh Warga Lepaskan Maling Motor karena Malas Ngurus
beginilah nasib polisi Polsek Cikarang Utara yang suruh warga lepaskan maling motor karena malas ngurus dan ogah repot
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib polisi Polsek Cikarang Utara yang suruh warga lepaskan maling motor karena malas ngurusnya.
Baru-baru ini oknum polisi Polsek Cikarang Utara menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran oknum polisi tersebut meminta warga lepaskan maling motor yang ditangkap karena malas ribet.
Ia menolak memproses maling motor yang sudah ditangkap warga tersebut karena ia malas repot.
Ulah oknum polisi tersebut itupun sontak viral dan membuat publik kesal.
Dimana dalam video viral tersebut, oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.
Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.
Baca juga: Terpaksa Menikah karena Dipaksa Sang Ibu, Pernikahan Pria Ini Hancur dalam Hitungan Bulan
Alasan polisi, jika diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban yang merupakan pemilik motor itu.
Video viral oknum anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepas maling yang diserahkan warga ke kantor polisi berbuntut panjang.
Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Tindakan tersebut diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor.
Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.