Muhammadiyah Dukung Upaya Hukum dalam Penanganan HTI

PP Muhammadiyah percaya sikap pemerintah yang hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diambil atas dasar aturan yang berlaku.

Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S) 

TRIBUN-MEDAN.com - PP Muhammadiyah percaya sikap pemerintah yang hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diambil atas dasar aturan yang berlaku.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan pihaknya mendukung penyelesaian hal itu melalui proses hukum.

"Jika terdapat perbedaan, maka ditempuh jalan peradilan, langkah tersebut berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila," ujarnya seperti dikutip Tribunnews dari siaran pers PP Muhammadiyah.

Pemerintah menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan dibubarkan.

Baca: Luhut Minta Anies-Sandi Tanggung Jawab Jika Jakarta Tenggelam karena Stop Reklamasi

Baca: Gading Marten Ultah, Gisel Lakukan Hal Manis Ini Padanya

Baca: Belum Sepenuhnya Pulih, Begini yang Dilakukan Sheila Marcia

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan hal tersebut, Senin (8/5/2017) siang.

Haedar Nashir menegaskan PP Muhammadiyah adalah organisais yang menjunjung tinggi konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.

"Muhammadiyah sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah," katanya.

Artinya Indonesia merupakan negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa.

"Harus diisi dan dibangun agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa," katanya.

Muhammadiyah mengingatkan semua organisasi masyarakat (ormas) di negeri ini harus menempatkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 di posisi yang sama dan tidak boleh menentangnya.

(Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved