Cerita Seleb
Ahmad Dhani dan Syahrini Masuk Dalam Daftar Terperiksa Pajak
"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan
TRIBUN-MEDAN.com - Musisi Ahmad Dhani dan Syahrini masuk dalam daftar terperiksa pajak menurut Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Direktorat Jenderal Pajak, Endang Supriyatna saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan dalam sidang perkara suap terkait pengurusan pajak.
Baca: Barcelona Jangan Rekrut Marco Reus itu Permintaan Lionel Messi
Baca: Valentino Rossi bilang Dani Pedrosa lagi Dalam Performa Terbaik
Baca: Julia Perez Sudah Bisa Mengangkat Lengannya
"Saya pernah dengar Pak," jawab Endang, yang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, yang diduga menerima suap 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Ahmad Dhani siapa itu?" tanya jaksa Asri.
"Ahmad Dhani Prasetyo," jawab Endang.
"Artis?" tanya jaksa Asri.
"Artis ya," jawab Endang.
"Satu lagi ada Syahrini yang artis juga?" tanya jaksa Asri.
"Betul," jawab Endang.
Namun dia menjawab "Tidak" ketika jaksa bertanya apakah dia pernah mendapat masukan atau saran dari Handang untuk membantu penyelesaian urusan pajak Syahrini dan Ahmad Dhani.
Menurut dia, Handang juga tidak menanyakan hal-hal yang khusus menyangkut kedua insan industri hiburan itu.
Asri kemudian menunjukkan bukti rekaman percakapan Handang dan Endang melalui layanan pesan WhatsApp (WA) pada 26 Oktober 2016.
