Cerita Seleb
Ahmad Dhani dan Syahrini Masuk Dalam Daftar Terperiksa Pajak
"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan
Handang: Mas minta tolong yang Syahrini sore nanti diminta Pak Dirjen mas. Agar suratnya dibuat mas. Ke Pak Dir dan ketua kelompoknya. Jam 16 saya dipanggil untuk diminta hitungan itu mas.
Endang: Untuk yang ke Pak Dir kemarin sudah Pak, dengan tembusan ke kelompok Pak. Untuk hitungan sudah ada juga Pak di Lapbang. Perlu dicopykan Pak?
Surat yang dimaksudkan adalah laporan perhitungan.
Pada sidang Senin (20/3), jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno) yang bersifat "Sangat Segera" perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.
Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.
(Antara)
