Ahok Dipenjara

2 Hakim yang Hukum Ahok 2 Tahun Penjara Promosi Jadi Hakim Tinggi

Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan kariernya,"

TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool
Pool/Aditia Noviansyah Hakim utama muda/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, memimpin persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membenarkan adanya promosi jabatan kepada tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan kariernya," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun majelis hakim itu dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Foto diambil Selasa (4/4/2017).
Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun majelis hakim itu dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Foto diambil Selasa (4/4/2017). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Namun, ia menegaskan, promosi yang didapat Budi dan dua hakim lain sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan.

Baca: Geger Statemen Ridwan Kamil Sedih dan Kecewa Ahok Divonis 2 Tahun, Ternyata . . .

Baca: Tawar PSK Pinggir Jalan Rp 1,5 Juta tanpa Pakai Kondom, Reaksi Perempuan Ini Sangat Mengejutkan

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi.

Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

Baca: Facebook Hakim Kasus Ahok Ini jadi Sorotan, Inikah Sosok yang Disebut Ruhut Medsosnya "Ngeri"?

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan.

Berikut tiga hakim yang menangani perkara Ahok yang dipromosi:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. (Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved