Kemendagri: HTI Sudah Sangat Matang Persiapkan Negara Khilafah
Bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu masif di daerah-daerah, tapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat matang mempersiapkan negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia.
Hal itu, kata Soedarmo, bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu masif di daerah-daerah, tapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan pemerintah.
Baca: Terkait Kasus Konten Pornografi dengan Firza Husein, Polda Metro bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
Baca: Alasan Andrea Dian nge-Vlog Bukan Cari Duit
Baca: Longsor Terjang Desa Maliwowo Luwu Timur, Tujuh Orang Meninggal, Begini Penampakannya
Baca: Duo Serigala Masa Lalu, Ovi Sovianti Patenkan Ratu Serigala
"Ada, ada buktinya kalau perlu itu ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah)," kata Soedarmo di Jakarta, Jumat kemarin (12/5/2017).
Menurut Soedarmo, dengan fakta bahwa HTI telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau RUU Dasar Negara Islam, maka pemerintah tidak tinggal diam.
Pemerintah pun mengupayakan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut ke pengadilan dan melarang kegiatannya.
"Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian," ujar dia.
Tak hanya RUU dasar negara Khilafah, kata Soedarmo, strategi perekrutan pengikut dan perebutan kekuasaan akan negara pun sudah disiapkan HTI.
"Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga," kata dia.
"HTI memang tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar," kata Soedarmo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.
Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.