Wiranto Amati HTI Sejak Menjabat Pangdam Jaya Tahun 1994

"Jadi harus ada pemaksaan hukum (law enforcement) secara tegas dan konsisten kepada siapa pun. Negara harus hadir di mana pun,"

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo harus tunjukkan semua bukti pelanggaran yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), termasuk tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.

"Biar gak berujung pada polemik," ujar pengamat politik Indria Samego, Jumat (12/5/2017).

Indria menyesalkan mengapa dahulu pemerintah mengakui status HTI. Karena dengan sekarang dibubarkan, hal ini membuktikan inkonsistensi yang bisa jadi bumerang.

Baca: Kemendagri: HTI Sudah Sangat Matang Persiapkan Negara Khilafah

Baca: Terkait Kasus Konten Pornografi dengan Firza Husein, Polda Metro bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab

Baca: Alasan Andrea Dian nge-Vlog Bukan Cari Duit

Baca: Duo Serigala Masa Lalu, Ovi Sovianti Patenkan Ratu Serigala

"Jadi harus ada pemaksaan hukum (law enforcement) secara tegas dan konsisten kepada siapa pun. Negara harus hadir di mana pun," tegasnya.

Karena menurutnya, agama tidak boleh dieksploitasi di negara yang menghargai kemajemukan.

"Eksploitasi dan eksklusivitas hanya akan mengundang kecemburuan dan pada gilirannya disintegrasi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku sempat beberapa kali hadir di acara yang diadakan HTI.

Ia akui hal itu sejak menjabat sebagai Pangdam Jaya pada 1994 lalu.

"Sejak saya (masih menjabat) Pangdam (Jaya), saya dapat undangan dari HTI, dan kewajiban saya hadir, hadir bukan berarti setuju, karena ingin melihat perkembangannya seperti apa," ujar Wiranto.

Kini, ia menegaskan, pemerintah telah memiliki bukti terkait HTI. Pemerintah menilai keberadaan HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan, itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved