Wiranto Mengaku Prihatin Adanya Reaksi Membela Eksistensi Hizbut Tahrir
Kata Wiranto, HTI adalah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di banyak negara, karena alasan yang serupa.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengklaim, keputusan pemerintah membubarKan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tidak diambil sembarangan. Wiranto menyebut keputusan tersebut sudah dipertimbangkan sebelumnya, dan pemerintah sudah mengantongi banyak bukti.
Kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2016), ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, jika ada ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekalipun ormas tersebut sudah berbadan hukum.
Baca: Yusril: Rencana Polisi Menjemput Paksa Habib Rizieq Shihab Terburu-buru
Baca: Cesc Fabregas Jadi Pahlawanan Kemenangan Chelsea Atas Watford
Baca: Tak Cuma Cantik dan Seksi, Perempuan yang Terpilih Jadi Miss USA 2017 adalah Seorang Ilmuwan Nuklir
"Walaupun sudah mengantongi izin, berbadan hukum, dan sebagainya, tapi kegiatannya nyata nyata jelas terlihat terang benderang, bertentangan dengan konstitusi kita, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan NKRI, megnancam kedaulatan negara, ya harus tidak hidup di Indonesia," katanya.
Kata Wiranto, HTI adalah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di banyak negara, karena alasan yang serupa.
Wiranto juga menegaskan, kebijakan pembubaran HTI antara lain untuk melindungi negara, dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu menurutnya semua pihak seharusnya mendukung kebijakan pemerintah itu.
"Saya sungguh prihatin, tatkala tren untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturandi masyarakat, dan itu tidak betul," terangnya.
Ia menyebut upaya pemerintah untuk memberantas HTI masih terus dilakukan. Namun Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Dalam UU ormas, diatur bahwa untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi, dilakukan melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah awal itu tidak berhasil, selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan.
Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Bermodal rekomendasi itu, Kemenkumham lalu mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat. Setelahnya, sidang pun digelar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku belum menerima surat peringatan dari pemerintah.
Selama lebih dari 20 tahun berdiri, HTI tidak pernah menerima masukan, kritikan atau bahkan peringatan dari pemerintah.
(Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo)