Fahri Hamzah Bilang Banyak Pimpinan PKS Memiliki Persoalan Hukum, Siapa Saja Mereka?
Fahri mengatakan hal itu menyebabkan fraksi PKS ikut menyetujui keputusan rapat Komisi III dan KPK yang berlangsung secara maraton dalam dua hari.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai sikap PKS dalam Rapat Paripurna.
Dimana, PKS menyatakan penolakannya terhadap hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fraksi PKS di Komisi III sesungguhnya sejak awal mengikuti dan memahami dinamika sidang yang menghendaki adanya usulan untuk menggunakan hak angket kepada KPK terkait pelaksanaan UU dan penggunaan anggaran," kata Fahri yang juga politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2017).
Baca: Sentil Kasus Chat Mesum, Luna Maya Jadi Bulan-Bulanan, Netizen: Mesum Teriak Mesum
Baca: Beli Rumah Rusak Rp 1 Juta lalu Pria Tua Ini Lakukan Hal yang Bikin Terperangah
Baca: Mewahnya Rumah Pelawak Ini, Dulu Jualan Bakwan tetapi Kini Kekayaannya Bikin Melongo
Fahri mengatakan hal itu menyebabkan fraksi PKS ikut menyetujui keputusan rapat Komisi III dan KPK yang berlangsung secara maraton dalam dua hari.
Fahri mengingatkan sejak peristiwa kriminalisasi kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus Import daging awal tahun 2013 yang lalu, sebetulnya kader dan pimpinan PKS telah memahami perlunya upaya evaluasi terhadap kinerja KPK sehingga lembaga itu bisa bekerja maksimal.
"Dengan pergantian pimpinan PKS tahun 2015 maka nampak ada semacam sandera akibat banyaknya pimpinan PKS yang masuk dalam jajaran pimpinan teras sekarang yang memiliki persoalan hukum baik sebagai mantan menteri, pejabat Pemda maupun anggota DPR," kata Fahri.
Siapa saja mereka, Fahri tidak menjelaskan satu per satu.
Oleh sebab itu, kata Fahri, sikap jernih fraksi PKS selama ini untuk mengkritik KPK tidak saja bersumber dari fakta partai tersebut pernah menjadi korban.
"Tetapi pemahaman yang dalam tentang penyimpangan yang dilakukan oleh KPK dan telah menjadi temuan BPK, laporan masyarakat dan juga rapat komisi III," kata Fahri.
Fahri mengatakan sikap fraksi yang seolah menentang penggunaan angket dan mendukung KPK sebenarnya berada di bawah sandera jajaran pimpinan PKS yang memiliki persoalan hukum yang bahkan sedang dalam proses pemeriksaan dan temuan BPK.
Ia pun menyesalkan sikap Fraksi PKS yang berada di bawah tekanan sehingga mengabaikan fakta pentingnya evaluasi terhadap kinerja KPK setelah 15 tahun beroperasi melalui UU No. 30 tahun 2002.
"Tekanan pimpinan PKS juga mengisolasi anggota yang sejak awal bersama anggota lainnya mengkaji persoalan Penegakan hukum yang kita tidak pasti dan bermasalah," kata Fahri.