Jadi Tersangka Kasus Chat Pornografi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kalau Mau Jemput, Silakan Saja
Rizieq yang saat ini berada di Saudi Arabia, disebut belum memutuskan akan pulang ke Indonesia atau tidak.
TRIBUNMEDAN.com- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah mengetahui penetapan tersangka dirinya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq yang saat ini berada di Saudi Arabia, disebut belum memutuskan akan pulang ke Indonesia atau tidak.
Baca: Mahfud MD Tak Samakan Rizieq Shihab dengan Hijrah Nabi
"Kalau pulang, lihat situasi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro ketika dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Senin (29/5/2017).
Baca: Rizieq Shihab Resmi Tersangka Kasus Chat Mesum, Red Notice Interpol Segera Menyusul
Sugito tidak menjelaskan situasi yang dia maksud. Ia hanya mengatakan, Rizieq saat ini menunggu keadaan. Sementara Sugito, yang saat ini sedang mendampingi Rizieq, mengaku akan pulang pada Rabu (31/5/2017).
Baca: Heboh Cuitan Aa Gym Soal Berani Jujur, Benarkah Menyasar Pada Rizieq Shihab?
Tim advokasi Rizieq berencana mendaftarkan gugatan praperadilan secepatnya. Sugito menegaskan, Rizieq akan melawan upaya penetapan tersangka dirinya.
Kendati demikian, pihaknya siap jika polisi sewaktu-waktu menjemput paksa kliennya.
"Kalau mau jemput, silakan saja, HRS (Habib Rizieq Shihab) siap," ujar Sugito.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang tadi.
Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya.
Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rizieq_20170517_214652.jpg)