Berita Nasional

SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri

Kejaksaan Agung RI mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono untuk keluar negeri atas dugaan korupsi.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kompas/Priyombodo
DICEKAL- Vicctor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum dicekal keluar negeri karena kasus pajak. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung RI menerbitkan permintaan pencegahan atau pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono
  • Victor Rachmat Hartono merupakan Direktur Utama PT Djarum
  • Permintaan pencekalan dilakukan karena Victor tengah terseret kasus pajak
  • Kejagung RI saat ini sudah memeriksa sejumlah orang terkait masalah pajak tersebut

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kejaksaan Agung RI menerbitkan permintaan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono.

Victor Rachmat Hartono merupakan Direktur Utama PT Djarum.

PT Djarum adalah perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang didirikan pada tanggal 21 April 1951 oleh Oei Wie Gwan di Kudus, Jawa Tengah.

Berkenaan dengan pencekalan ini, Victor Rachmat Hartono yang merupakan putra dari konglomerat Robert Budi Hartono itu diduga melakukan kesalahan dalam pembayaran pajak.

Baca juga: LINK Surat Edaran Upacara Hari Guru 2025, Ini Susunan Upacaranya

Victor Rachmat Hartono disinyalir berupaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan, sehingga masuk dalam delik pidana perpajakan.

Melansir Kompas Tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

Victor Rachmat Hartono dicekal
SOSOK BOS DJARUM - Bos Djarum Victor Hartono dicekal ke luar negeri, pengaruh besar disorot, Menkeu Purbaya disebut lepas tangan

Baca juga: Wisatawan China Tewas Keracunan di Bali, Diduga Terpapar Pestisida di Hostel Murah

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Kapan Berlakunya? Begini Kata Purbaya Yudhi Sadewa

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.

Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).

Sosok dan Biodata Victor Rachmat Hartono

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved