Wow! Pemerintah Alokasikan Rp 23 Triliun untuk Gaji Ke-13 dan THR
Pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sekitar hampir Rp 18 triliun. Ini berarti ada kenaikan dari tahun lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara, anggarannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dialokasikan sebesar Rp 23 triliun.
Baca: Siap-siap Mendaftar Segera! Pelindo 1 Gelar Pulang Kampung Gratis untuk 2.150 Pemudik
Baca: Wow! Di Daerah Ini Akan ada Kartu Janda Sejahtera, Ini Fungsinya
“Dari sisi keputusannya dan anggarannya, basisnya Undang-undang APBN yang disetujui. Anggarannya kami sediakan Rp 23 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).
Pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sekitar hampir Rp 18 triliun. Ini berarti ada kenaikan anggaran di tahun ini ketimbang tahun lalu.
Rinciannya, pada tahun lalu dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sebesar Rp 6,2 triliun dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
Baca: NEWS VIDEO: Masjid Perjuangan 45, Bukan Sekadar Rumah Ibadah Tapi Juga Saksi Perjuangan Pahlawan
Soal payung hukum, Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke-13 serta THR tersebut. (Ghina Ghaliya Quddus)