Jika Alami Gangguan Jiwa, Wanita Telanjang Tidak Bisa Dijerat Hukuman
Jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi melakukan aksi setengah bugil di tengah jalan
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki peristiwa wanita nyaris tanpa busana yang mengegerkan dunia maya terjadi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Namun, jika wanita itu mengalami gangguan kejiwaan maka tidak bisa dikenai hukuman.
Baca: Kata Warga, Wanita Bugil yang Viral di Medsos Orang Kaya, Kenapa Sempat Menangis
Baca: Wanita Bugil Berkeliaran, yang Diduga Orang Korea, Zulkifli Hasan: Loh kok enggak ke MPR?
Baca: Wanita Telanjang yang Bikin Heboh Jakarta Tinggal di Apartemen
Baca: Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa
Baca: Beredar Foto Bugil Pria Diduga Keponakan Prabowo Bersama Perempuan, Lihat Kemiripannya

"Makanya nanti kita lihat. Kalau ada pengaruh kejiwaan kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-undang, tidak bisa dihukum Pasal 44," kata Royke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (05/06/2017).
Namun, jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi karena melakukan aksi setengah bugil ditengah jalan.
"Kita akan kordinasi dengan aparat Sudin Sosial untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya.
Saat ini, aparat sedang bekerja menyelidiki kasus tersebut.
"Kita lagi ini, lagi apa, lagi lengkapi datanya itu ya," ucapnya.
Sedangkan orang yang menyebar video itu, kata dia, tidak bermaksud untuk melakukan pidana.
"Itu kan kumpulan yang cuman mau memberitahu informasi ke temannya saja," ucapnya.(*)