Jika Alami Gangguan Jiwa, Wanita Telanjang Tidak Bisa Dijerat Hukuman

Jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi melakukan aksi setengah bugil di tengah jalan

Editor: Salomo Tarigan
ist
Wanita bugil berulah lagi di jalanan di Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki peristiwa wanita nyaris tanpa busana yang mengegerkan dunia maya terjadi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Namun, jika wanita itu mengalami gangguan kejiwaan maka tidak bisa dikenai hukuman.

Baca: Kata Warga, Wanita Bugil yang Viral di Medsos Orang Kaya, Kenapa Sempat Menangis

Baca: Wanita Bugil Berkeliaran, yang Diduga Orang Korea, Zulkifli Hasan: Loh kok enggak ke MPR?

Baca: Wanita Telanjang yang Bikin Heboh Jakarta Tinggal di Apartemen

Baca: Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa

Baca: Beredar Foto Bugil Pria Diduga Keponakan Prabowo Bersama Perempuan, Lihat Kemiripannya

Gadis Ditelanjangi
Gadis Ditelanjangi (Youtube)

"Makanya nanti kita lihat. Kalau ada pengaruh kejiwaan kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-undang, tidak bisa dihukum Pasal 44," kata Royke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (05/06/2017).

Namun, jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi karena melakukan aksi setengah bugil ditengah jalan.

"Kita akan kordinasi dengan aparat Sudin Sosial untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya.

Saat ini, aparat sedang bekerja menyelidiki kasus tersebut.

"Kita lagi ini, lagi apa, lagi lengkapi datanya itu ya," ucapnya.

Sedangkan orang yang menyebar video itu, kata dia, tidak bermaksud untuk melakukan pidana.

"Itu kan kumpulan yang cuman mau memberitahu informasi ke temannya saja," ucapnya.(*)

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved