Pembunuhan
Pria di Bali Ini Bunuh Satu Keluarga dengan Racun Sianida, 4 Jenazah Terkapar Usai Minum Kopi
Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan digelar tahun 2017.
TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan digelar tahun 2017.
Grasi yang diajukan terpidana pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem ditolak Presiden Republik Indonesia.
Kuasa hukum Putu Suaka, I Made Ruspita mengatakan, tembak mati terhadap kliennya rencana digelar di Pulau Jawa.
Baca: Aneh tapi Nyata, Buktikan Cinta, Pasangan Kekasih Ini Minum Darah bak Vampir
Baca: Polisi Bilang Sudah Punya Bukti Akurat soal Konten Porno Rizieq Shihab
Baca: Pria Ini Ditangkap Karena Postingan Minahasa Raya Merdeka
Kasus pembunuhan satu keluarga ini sama dengan kasus yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu yaitu kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Pembunuhan terhadap I Komang Alit Srinata, bersama istrinya Ni Kadek Suti, dan dua orang anak itu dilakukan dengan diracuni pada kopi dengan sianida.
Pembunuhan sadis yang terjadi pada Januari 2008 lalu itu bermula ketika pelaku I Putu Suaka alias Keteg berencana mau membunuh keluarga I Komang Alit Srinata.
Perkenalan Putu dan Komang terjadi pada tahun 2002.
Baca: Fortuner Jadi Milik Penantang yang Bisa Buktikan Chat Rizieq dan Firza Asli
Baca: Suami Ngaku Istri Mati Bunuh Diri, Anak: Nggak, Leher Mama Dijerat Tali, Rambut Digunting Papa
Baca: Tetangga Menduga Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Cengkareng Tinggal di Satu Rumah
Komang mengenal Putu sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kala itu, Komang sangat membutuhkan Putu untuk menyembuhkan penyakit anaknya.
Untuk membayar jasanya, Putu dijanjikan bayaran Rp 3 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20170605_063656.jpg)