Lima Pelatih Silat di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Murid Perguruan
Murid pencak silat itu tewas setelah menjalani hukuman lima pelatihnya di tempat latihan di Kecamatan Dolopo.
TRIBUN-MEDAN.com, MADIUN-Penyidik Polres Madiun menetapkan lima pelatih salah satu perguruan pencak silat ternama di Kabupaten Madiun dalam kasus tewasnya Eka Kurniawan (16), warga Kabupaten Ponorogo.
Murid pencak silat itu tewas setelah menjalani hukuman lima pelatihnya di tempat latihan di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Sabtu (10/6/2017).
"Kelima pelatih yakni VR, AL, FR, JM dan RK kami tetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan terhadap Eka Kurniawan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Kamis (15/6/2017).
Baca: Anak Usia 14 Tahun Ini Andalkan Ijazah Paket C Jadi Mahasiswa ITB
Hanif menuturkan, Eka dianiaya kelima pelatihnya lantaran melakukan kesalahan saat latihan pencak silat. Korban mengalami luka dalam akibat pukulan benda tumpul.
Sesaat setelah korban pulang, lanjut Hanif, orangtua korban mendapati Eka sering pingsan. Khawatir dengan kondisi Eka, orangtuanya membawa ke rumah sakit. Namun saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Hanif menambahkan, kelima tersangka warga Dolopo itu tidak ditahan meski statusnya sudah tersangka. Pasalnya kelima tersangka masih berstatus di bawah umur. Kendati demikian kelimanya tetap dikenakan wajib lapor. (Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polres_madiun_20170615_185755.jpg)