Berita Viral

DUDUK PERKARA Kepsek Korupsi Dana BOS Capai Rp 1,3 miliar Selama 5 Tahun, Kini Resmi Tersangka

Kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga inisial HS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS periode 2018-2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp 1,37 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga inisial HS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS periode 2018-2023. 

Kejari Gowa menetapkan HS sebagai tersangka korupsi yang membuat kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.  

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun. 

Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025) 

Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.

Hingga pembelanjaan makan minum. 

"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.

Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan  sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.

Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu. 

"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya.

Baca juga: Sukses Jadi Tuan Rumah SEA U18-U20 Athletics, Ini Harapan PASI Sumut

Baca juga: DETIK-DETIK Fresdi Samosir Tewas Tragis Ditabrak Mobil Sampah Saat Santai Ngopi di Bengkel

Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.

"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah. 

"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved