Berita Viral

BEDA dengan Jokowi, Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
TUNJUKKAN IJAZAH ASLI: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani (kiri) menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi polemik ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani Diterpa Isu Ijazah Palsu
  • Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Polri
  • Isu Ijazah Palsu Ini Mencuat setelah Keluarnya Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik
  • Sikap Arsul Sani Berbeda dengan Joko Widodo soal Menyikapi Tudingan Ijazah Palsu Ini

 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa," kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

"MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK," tuturnya.

"Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu," tuturnya.

Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

"Jadi saya tidak akan melapor balik," tuturnya.

Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

Jokowi dan relawannya melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. 

Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. 

Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved