Berita Viral

BEDA dengan Jokowi, Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
TUNJUKKAN IJAZAH ASLI: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani (kiri) menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi polemik ijazah palsu. 

Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. 

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023. 

“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

 “Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.

Baca juga: NASIB Arsul Dilaporkan ke Bareskrim Usai Keluar Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Baca juga: ISTANA Minta Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil Diduduki Anggota Polisi Aktif

Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsdan Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved