Berita Nasional

Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

Instagram @arsul_sani_af
IJAZAH PALSU- Hakim MK Arsul Sani tersandung isu ijazah palsu yang dilaporkan sejumlah aktivis ke Bareskrim Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim MK Arsul Sani telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
  • Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.
  • Namun, gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.
  • Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman

 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani yang diduga palsu.

Hakim MK Arsul Sani telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.

Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI)  dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun, gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

Dengan dugaan Ijazah doktor yang diduga palsu , terutama terkait universitas di Polandia.

Terkati hal itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

Pendalaman itu, menurutnya, dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.

Baca juga: Mertua Sering Jelekkan Menantu dan Desak Cerai, Kini Syok Suami Sendiri Punya Istri Baru

Baca juga: Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Alasan Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut

Pastikan Rilis ke Publik

Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

Hal itu dikarenakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

Selain itu, jelasnya, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved