Berita Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak

Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
PUTUSAN MK DITINDAKLANJUTI - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejatinya dapat langsung dilaksanakan secara normatif.  (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, nyatanya praktik tidak pernah bisa langsugn dieksekusi.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.

Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejatinya dapat langsung dilaksanakan secara normatif. 

Namun, Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.

"Secara normatif, putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan. Tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah ditemukan bahwa putusan MK bisa langsung dieksekusi," kata Nasir kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Mobil Bawa Uang Rp 4,6 Miliar Terbakar: Tanggung Jawab Bank

Menurut Nasir, setiap putusan MK umumnya tetap memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perubahan regulasi.

"Selalu ada jeda dan memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perubahan regulasi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “tidak dalam penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian.

Menurut Nasir, pengaturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri maupun TNI juga beririsan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Baca juga: RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu

"Ada kaidah hukum berbunyi lex posteriori derogat legi priori yang artinya undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama," ucapnya. 

Dengan adanya putusan MK tersebut, Nasir menilai pemerintah dan DPR perlu segera mempertimbangkan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2002.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved