Berita Viral

DAFTAR Nama Polisi Aktif Belum Mengundurkan Diri Meski Sudah Dimintakan Istana Sesuai Putusan MK

Istana telah meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Youtube
Potret Kapolri Listyo Sigit dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025) lalu. Kini MK memutuskan agar polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. (Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres) 

Berikut Daftar Anggota Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil Meski Sudah Ada Putusan MK:

Ringkasan Berita:
  • Istana Minta Polri untuk Mematuhinya
  • Polri Bakan Menghormati Putusan MK
  • DPR RI akan mengkaji putusan MK
  • Berikut Daftar Nama Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Oleh karena itu, Istana meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025). 

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).

Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu. 

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya. 

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.  “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved