Berita Viral
DAFTAR Nama Polisi Aktif di Jabatan Sipil sebelum Keluar Putusan MK
Istana telah meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK
|
Editor:
AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Youtube
Potret Kapolri Listyo Sigit dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025) lalu. Kini MK memutuskan agar polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. (Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres)
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
- Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
Berikut ini nama-namanya:
- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT
Baca juga: DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK
Artikel telah tayang sebagian di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
putusan MK larang polisi ke sipil
Daftar Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil
Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Meaningful
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| Pemicu Bripda TT Ngamuk Pukuli 2 Siswa SPN Calon Bintara, Akhirnya Irjen Rudi Darmoko Tindak Tegas |
|
|---|
| PILU KL Siswi SMP Viral Usai Sandalnya Dipotong Guru, Tak Mampu Beli Sepatu, Ayahnya Lagi Sakit |
|
|---|
| Penyanyi AS Gugat Cerai Sultan Malaysia, Kaget Konsep Pernikahan Budaya Barat dan Islam |
|
|---|
| NASIB Bripda TT Polisi Pukul dan Tendang 2 Siswa SPN karena Ketahuan Merokok, Kini Dipatsus |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-dan-teddy-akrab.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.