Berita Nasional
DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK
Putusan MK mengatur anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur secara tegas bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (13/11/2025) ini, berdampak terhadap puluhan jenderal Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Di antaranya, Komjen Setyo Budiyanto yang kini menduduki jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali ke kesatuan Polri atau pensiun sebagaimana putusan MK.
“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).
Bambang menegaskan, putusan MK tersebut juga berlaku untuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto.
"Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, saya sampaikan harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujarnya.
Daftar Jenderal Polri di Jabatan Sipil
Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.
Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:
- Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
| RESMI Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan bagi Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Gerindra Bogor Tolak Budi Arie Gabung, Stabilitas Kader Jadi Taruhan, Motifnya Dipertanyakan |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|
| Hari Ini Diperiksa, Roy Suryo Singgung Nama Silfester Matutina: Terpidana, Dia Masih Bebas |
|
|---|
| Fatalnya Kesalahan Kepala BGN, Minta Tambahan Dana ke Purbaya, Reaksi DPR: Salah Alamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MK-putusan-polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.