Berita Nasional

Fatalnya Kesalahan Kepala BGN, Minta Tambahan Dana ke Purbaya, Reaksi DPR: Salah Alamat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang datang untuk memaparkan rencana tambahan anggaran

KOMPAS.com/RAHEL
Pada 10 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai Purbaya penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global. (KOMPAS.com/RAHEL) 

TRIBUN-MEDAN.com - Suasana ruang rapat Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), mendadak memanas.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang datang untuk memaparkan rencana tambahan anggaran, justru mendapat teguran keras dari anggota dewan.

Alasannya sederhana namun fatal: Dadan ingin mengajukan tambahan dana Rp 28,6 triliun ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan DPR langkah yang dianggap menyalahi mekanisme keuangan negara.

BGN Butuh Tambahan Rp 28,6 Triliun: “Kami Akan Ajukan ke Kemenkeu Pekan Ini”

Dalam paparannya di hadapan para anggota dewan, Dadan menjelaskan bahwa BGN masih kekurangan anggaran besar untuk mendukung program pembangunan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil.

Ia menegaskan bahwa total kebutuhan tambahan mencapai Rp 28,6 triliun, dan rencananya akan segera diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam minggu ini.

“Dan untuk pembangunan SPPG terpencil ini, kalau 6.000 saja bisa tercapai, maka kami butuh Rp 18 triliun.

Nah, Rp 18 triliun dikurangi dengan dana yang dibintangi itu, kami akan membutuhkan tambahan Rp 14,1 triliun. 

Sehingga total ABT (Anggaran Belanja Tambahan) yang kami akan ajukan minggu ini ke Kementerian Keuangan itu kurang lebih Rp 28,6 triliun,” ujar Dadan dengan tenang di hadapan anggota Komisi IX.

Dadan juga menuturkan, jika pengajuan tersebut sudah disetujui oleh Kemenkeu, maka barulah pihaknya akan melapor ke DPR untuk kemudian meminta persetujuan resmi dari Komisi IX.

“Nanti setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan, termasuk optimalisasi serapan-serapan yang tidak optimal, kami akan lapor ke Komisi IX.

Mungkin akan ada rapat persetujuan terkait dengan itu,” tambahnya.

Namun, pernyataan itu justru menjadi pemicu ketegangan di ruang rapat.

Interupsi Bertubi-Tubi: “Harusnya Ke Kami Dulu, Pak, Baru Ke Kemenkeu!”

Belum selesai Dadan menjelaskan, anggota dewan langsung mengangkat tangan dan memotong pembicaraannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved