Breaking News

Berita Nasional

Hari Ini Diperiksa, Roy Suryo Singgung Nama Silfester Matutina: Terpidana, Dia Masih Bebas

Jelang pemeriksaan tersebut, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyinggung nama Silfester Matutina.

Tangkap Layar Youtube Official iNews
DEBAT PANAS - Debat panas antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dengan Pemerhati Telematika, Roy Suryo saat membahas ijazah Jokowi saat acara Rakyat Bersuara bertajuk Gaduh Ijazah Palsu Jokowi, Fakta atau Fitnah?" yang tayang di Youtube iNews, Rabu (23/4/2025). Kini, Roy Suryo menduga Silfestertak kunjung dieksekusi masuk penjara karena dilindungi 'orang kuat'. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar telematika Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Jelang pemeriksaan tersebut, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyinggung nama Silfester Matutina.

Roy Suryo awalnya menyebut statusnya sebagai tersangka saat ini belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.

FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam.
FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ia kemudian membandingkan proses hukumnya dengan kasus Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yg bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yg berinisial 'SM' (Silfester Matutina)," kata Roy Suryo, dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (12/11/2025).

Dalam kasus Silfester Matutina tersebut, Jusuf Kalla menjadi korban dan akhirnya melaporkan balik.

Menurut Roy Suryo, Jusuf Kalla menunjukkan sifat kenegarawanan karena hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, tanpa menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengkriminalisasi rakyat.

"Karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi mempidanakan rakyat seperti Jokowi ini," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo akan hadir di pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia mengaku santai dan tidak memiliki persiapan khusus karena merasa pemanggilan ini terkait dengan penelitian ilmiah yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika.

"Karena selaku Pengamat Telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan Penelitian Ilmiah atas Dokumen Publik (ijazah Jokowi) yang sudah sewajarnya diteliti," jelas Roy Suryo.

Pemanggilan ke Polda Metro Jaya bukanlah masalah Roy Suryo, namun ia tetap menghormati dulu panggilan tersebut.

Pastikan Hadir

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved