Berita Viral

PILU Prada Herul Tewas di Barak, Danyon Arhanud 4 Arakata Dicopot, 3 Prajurit Senior Jadi Tersangka

Prada Herul Muhammad Nail, anggota TNI di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meningggal dunia diduga dianiaya seniornya.

|
Editor: Juang Naibaho
Tangkapan layar Kompastv
PRAJURIT TNI TEWAS - Prada Herul Muhammad Nail meninggal di kamar mandi barak Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, pada 11 Oktober 2025. Buntut kematian Prada Herul, Danyon Arhanud 4 Arakata dicopot dan tiga prajurit jadi tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan penyiksaan prajurit di lingkungan TNI kembali menghebohkan publik.

Prada Herul Muhammad Nail, anggota TNI di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meningggal dunia diduga dianiaya seniornya.

Prada Herul diketahui baru lulus Pendidikan Pertama Tamtama (Secata) tahun 2024. Ia berdinas di Batalyon Arhanud 4/AAY.

Prada Herul ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudha, pada 11 Oktober 2025. 

Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf, namun nyawanya tak tertolong. 

Awalnya kematian Herul disebut karena terpeleset di kamar mandi.

Namun, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan karena menemukan luka memar di tubuh Prada Herul.

Keluarga akhirnya meminta jasad Prada Herul diautopsi di RS Bhayangkara Makassar, sehari setelah kematiannya. 

Selain itu, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Pomdam XIV/Hasanuddin.

Laporan terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.

Komandan Batalyon Dicopot, 3 Senior Ditahan

Kematian Prada Herul pun berbuntut panjang. Komandan Batalyon Letkol Andika Putra Yuniston dicopot dari jabatannya.

Selain itu, tiga senior yang diduga menganiaya Prada Herul juga telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu, Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.

Pihak Pomdam telah menerima hasil autopsi penyebab kematian korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Penyelidikan selanjutnya akan dijadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah Pomdam XIV Hasanuddin memeriksa ketiga tersangka. 

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman, membenarkan bahwa tiga anggota TNI telah diperiksa dan ditahan di Pomdam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved