Berita Viral

DAFTAR Nama Polisi Aktif di Jabatan Sipil sebelum Keluar Putusan MK

Istana telah meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Youtube
Potret Kapolri Listyo Sigit dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025) lalu. Kini MK memutuskan agar polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. (Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres) 

Polri bakal akan hormati putusan MK

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) kemarin.

“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi.

Ia mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. 

Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar dia.

Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya. 

“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata dia.

Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkap dia. 

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Baca juga: Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah

DPR RI akan mengkaji putusan MK

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saat ini, ia mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (15/11/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved