Berita Viral

NASIB Bripda TT Polisi Pukul dan Tendang 2 Siswa SPN karena Ketahuan Merokok, Kini Dipatsus

Beginilah nasib Bripda TT polisi yang pukul dan tendang 2 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) karena ketahuan merokok dan videonya viral

Instagram @flobamorata_repost
2 SISWA SPN - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripda TT polisi yang pukul dan tendang 2 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) karena ketahuan merokok.

Adapun nasib Bripda TT tengah menjadi sorotan setelah aksinya memukul dan menendang dua siswa SPN viral di media sosial.
terkini,

Terduga pelaku yakni Bripda TT, saat ini dalam proses penanganan dan mendapat hukuman Penempatan Khusus (Patsus),

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang dua siswa SPN di sebuah ruangan.

Menurut pernyataan resmi, aksi tak terpuji Bripda TT ini buntut pelanggaran yang dilakukan dua siswa SPN ketahuan merokok.

Sosok Bripda TT kemudian menyita perhatian tak hanya bagi warganet.

Perhatian khusus juga diberikan oleh pucuk pimpinan Polda NTT, Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut.

Adapun Bripda TT merupakan senior yang menghajar dua juniornya di SPN.

Diketahui Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta). Ditsamapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Dibunuh, Mahasiswa UMA Medan Ditemukan Tewas dalam Rumahnya

Informasi yang beredar, Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Terkini Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.

Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.

Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin. 

“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved