Berita Viral
DAFTAR Nama Polisi Aktif di Jabatan Sipil sebelum Keluar Putusan MK
Istana telah meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Berdasarkan putusan tersebut, poin yang sejauh ini ditangkap oleh Dasco adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
"Kalau saya tidak salah begitu," ucap Dasco.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu mengatakan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Oleh karena itu, Dasco memberi kesempatan bagi kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menguraikan tugas dan putusan MK tersebut.
Ia pun mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Pasalnya, pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas revisi UU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.
Sementara itu, dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Pemohon beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
putusan MK larang polisi ke sipil
Daftar Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil
Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Meaningful
Tribun-medan.com
| Pemicu Bripda TT Ngamuk Pukuli 2 Siswa SPN Calon Bintara, Akhirnya Irjen Rudi Darmoko Tindak Tegas |
|
|---|
| PILU KL Siswi SMP Viral Usai Sandalnya Dipotong Guru, Tak Mampu Beli Sepatu, Ayahnya Lagi Sakit |
|
|---|
| Penyanyi AS Gugat Cerai Sultan Malaysia, Kaget Konsep Pernikahan Budaya Barat dan Islam |
|
|---|
| NASIB Bripda TT Polisi Pukul dan Tendang 2 Siswa SPN karena Ketahuan Merokok, Kini Dipatsus |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-dan-teddy-akrab.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.