Berita Viral
SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK
Sosok Christian Adrianus Sihite menjadi sorotan publik karena menggugat Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Christian Adrianus Sihite menjadi sorotan publik karena menggugat Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025, terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.
MK memutuskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Namun hal itu diperbolehkan kecuali polisi sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
| NASIB Bocah Disabilitas di Karawang Tewas Dikeroyok Usai Dituding Maling Rumah Orang |
|
|---|
| SUSI Pudjiastuti Kecam Gus Elham Usai Cium dan Kokop Bocah Perempuan, Desak Kapolri Tangkap |
|
|---|
| TERNYATA Mahasiswi Unpak Bogor Sengaja Jatuhkan Diri dari Lantai 3, Ucap Salam Perpisahan: Maafin Bu |
|
|---|
| NASIB 2 Pemuda Prabumulih Rugi Rp160 Juta Usai Dijanjikan Diterima Jadi Satpam Pertamina |
|
|---|
| VIRAL Kakek 61 Tahun di Jepara Nikahi Gadis 19 Tahun, Maharnya Mobil HRV, Pernikahan Mewah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Christian-Adrianus-Sihite.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.