Berita Viral

SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK

Sosok Christian Adrianus Sihite menjadi sorotan publik karena menggugat Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025.

Editor: AbdiTumanggor
Foto Dok Humas MK/Panji
SOSOK Christian Adrianus Sihite (kiri) menyampaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Rabu (16/7/2025) lalu. (Foto Dok Humas MK/Panji) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Christian Adrianus Sihite menjadi sorotan publik karena menggugat Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025, terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.

MK memutuskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Namun hal itu diperbolehkan kecuali polisi sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

 “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved